Checklist Dukcapil Awal Tahun 2026 Tahun baru, saatnya pastikan dokumen kependudukan kita sudah lengkap, aktif, dan sesuai data terkini. Yuk cek satu per satu..

KTP-el Aktif
Identitas resmi penduduk WNI usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. KTP-el wajib dimiliki dan merupakan hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

1. KK Terbaru
Kartu Keluarga harus selalu diperbarui jika ada perubahan data seperti kelahiran, kematian, pindah datang, perkawinan, atau perubahan pekerjaan.

2. Akta Kelahiran Anak
Setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai bukti sah identitas dan status hukum sejak lahir. Akta kelahiran penting untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum anak.

3. KIA (Kartu Identitas Anak)
Identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari. KIA memudahkan akses layanan publik dan menjadi bentuk pemenuhan hak anak.

4. Akta Perkawinan / Perceraian (jika ada)
Pencatatan peristiwa penting wajib dilaporkan agar status hukum keluarga tercatat negara dan data kependudukan tetap akurat.

5. IKD Aktif (Identitas Kependudukan Digital)
IKD adalah identitas digital yang memuat data KTP dan dokumen kependudukan lainnya dalam satu aplikasi resmi Dukcapil. Praktis, aman, dan sah digunakan.

Sudah centang semua?
Kalau belum, yuk urus dan perbarui dokumen kependudukan Anda di Dukcapil.
Data tertib, layanan publik pun lebih mudah..

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami